SISTEM PERTANIAN ORGANIK PADA TANAMAN SEGAR DAN PRODUK TANAMAN BERDASARKAN SNI 6729:2016

 PENDAHULUAN


Semakin tingginya kesadaran masyrakat mengenai produk makanan sehat menyebabkan menjamurnya usaha penyediaan produk pangan organik. Sebagian besar produk pertanian mengalir menuju konsumen melalui jalur perdagangan yang telah ada. Oleh karena itu, untuk meminimalkan praktek manipulasi di pasar, diperlukan tindakan khusus untuk menjamin bahwa perusahaan perdagangan dan pengolahan dapat diaudit secara efektif yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI). Standar Nasional Indonesia (SNI) sistem pertanian organik disusun dengan maksud untuk menyediakan sebuah ketentuan tentang persyaratan sistem pertanian organik dan pelabelan terhadap produk pangan organik.

Tujuan SNI ini adalah :

1.     Melindungi konsumen dari manipulasi dan penipuan yang terjadi di pasar serta klaim dari produk yang tidak benar;

2.     Melindungi produsen dan produk pangan organik dari penipuan produk pertanian lain yang mengaku sebagai produk organik;

3.     Memberikan jaminan bahwa seluruh tahapan produksi, penyiapan, penyimpanan, pengangkutan dan pemasaran dapat diperiksa dan sesuai dengan standar ini;

4.     Harmonisasi dalam pengaturan sistem produksi, sertifikasi, identifikasi dan pelabelan produk pertanian organik;

5.     Menyediakan standar pertanian organik yang berlaku secara nasional dan juga diakui oleh dunia internasional untuk tujuan ekspor dan impor;

6.     Mengembangkan serta memelihara sistem pertanian organik di Indonesia sehingga dapat berperan dalam pelestarian lingkungan baik lokal maupun global.

Standar ini menetapkan ketentuan tentang produksi, penanganan, pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, pengemasan dan pelabelan produk. Namun standar ini tidak berlaku untuk bahan dan/atau produk yang dihasilkan dari produk rekayasa genetika/organisme hasil rekayasa genetika/modifikasi genetika.

 

DEFINISI PENTING DALAM SNI 6729:2016

 

Memahami sistem pertanian organik yang tercantum dalam SNI 6729:2016 perlu dipelajari beberapa definisi penting antara lain:

1.     Organik adalah istilah pelabelan yang menyatakan bahwa suatu produk telah diproduksi sesuai dengan standar sistem pertanian organik dan disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Organik yang telah diakreditasi. Pertanian organik didasarkan pada penggunaan bahan input eksternal secara minimal serta tidak menggunakan pupuk dan pestisida sintetis. Praktek pertanian organik tidak dapat menjamin bahwa produk yang dihasilkan sepenuhnya bebas dari residu karena adanya polusi lingkungan secara umum seperti cemaran udara, tanah dan air, namun beberapa cara dapat digunakan untuk mengurangi polusi lingkungan. Untuk menjaga integritas produk pertanian organik, operator, pengolah dan pedagang pengecer pangan organik harus mengacu pada standar ini. Tujuan utama dari pertanian organik adalah untuk mengoptimalkan produktivitas komunitas organisme di tanah, tumbuhan, hewan dan manusia yang saling tergantung satu sama lain.

2.     Pertanian organik merupakan salah satu dari sekian banyak cara yang dapat mendukung pelestarian lingkungan. Sistem produksi pertanian organik didasarkan pada standar produksi yang spesifik dan teliti dengan tujuan untuk menciptakan agroekosistem yang optimal dan lestari berkelanjutan baik secara sosial, ekologi maupun ekonomi dan etika. Peristilahan seperti biologi dan ekologis juga digunakan untuk mendiskripsikan sistem organik secara lebih jelas.

3.    Pangan organik merupakan pangan yang berasal dari suatu lahan pertanian organik yang menerapkan praktek-praktek pengelolaan yang bertujuan untuk memelihara ekosistem dalam mencapai produktivitas yang berkelanjutan, dan melakukan pengendalian gulma, hama dan penyakit, melalui berbagai cara seperti daur ulang sisa-sisa tumbuhan dan ternak, seleksi dan pergiliran tanaman, pengelolaan air, pengolahan lahan dan penanaman serta penggunaan bahan hayati. Budidaya ternak dipenuhi melalui kombinasi antara penyediaan pakan yang ditumbuhkan secara organik yang berkualitas baik, pengaturan kepadatan populasi ternak, sistem budidaya ternak yang sesuai dengan tuntutan kebiasaan hidupnya, serta cara pengelolaan ternak yang baik yang dapat mengurangi stress dan berupaya mendorong kesejahteraan serta kesehatan ternak, mencegah penyakit dan menghindari penggunaan obat hewan kelompok sediaan farmasetika (termasuk antibiotika).

 

SISTEM PERTANIAN ORGANIK PADA TANAMAN SEGAR DAN PRODUK TANAMAN

 

Persyaratan untuk pangan yang diproduksi secara organik berbeda dengan produk pertanian lain, di mana prosedur produksinya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari identifikasi dan pelabelan, serta pengakuan dari produk organik tersebut. Sistem pertanian organik dirancang untuk:

1)    Mengembangkan keanekaragaman hayati secara keseluruhan dalam sistem;

2)    Meningkatkan aktivitas biologi tanah;

3)    Menjaga kesuburan tanah dalam jangka panjang;

4)    Mendaur-ulang limbah asal tumbuhan dan hewan untuk mengembalikan nutrisi ke dalam tanah sehingga meminimalkan penggunaan sumber daya yang tidak dapat diperbaharui;

5)    Mengandalkan sumber daya yang dapat diperbaharui pada sistem pertanian yang dikelola secara lokal;

6)    Meningkatkan penggunaan tanah, air dan udara secara baik, serta meminimalkan semua bentuk polusi yang dihasilkan dari kegiatan pertanian;

7)    Menangani produk pertanian dengan penekanan pada cara pengolahan yang baik pada seluruh tahapan untuk menjaga integritas organik dan mutu produk;

8)    Bisa diterapkan pada suatu lahan pertanian melalui suatu periode konversi, yang lamanya ditentukan oleh faktor spesifik lokasi seperti sejarah penggunaan lahan serta jenis tanaman dan hewan yang akan diproduksi.

 

Manajemen produksi tanaman

Konversi

Prinsip produksi pertanian organik harus telah diterapkan pada lahan yang sedang berada dalam periode konversi dengan ketentuan sebagai berikut:

1.     2 tahun sebelum tebar benih untuk tanaman semusim;

2.     tahun sebelum panen pertama untuk tanaman tahunan;

3.     Tanpa periode konversi (zero convertion) untuk lahan yang ditumbuhi tumbuhan liar (tidak dibudidayakan) tanpa asupan bahan kimia sintetis

Masa konversi dapat diperpendek berdasarkan pertimbangan Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) namun tidak boleh kurang dari 12 bulan untuk tanaman semusim dan 18 bulan untuk tanaman tahunan. Masa konversi dihitung sejak lahan mulai dikelola secara organik dengan disertai bukti-bukti yang dapat diverifikasi (sejarah lahan, catatan produksi, rekaman pengawasan internal, dan lain-lain) atau dimulai sejak tanggal diterimanya aplikasi permohonan sertifikasi organik kepada LSO. Dalam hal seluruh lahan pertanian tidak dapat dikonversi secara bersamaan lahan organik dan non organik harus mengikuti persyaratan split production dan paralel production.

 

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam masa konversi antara lain:

1.     Masa konversi untuk tanaman semusim berdasarkan lahan, apabila masa konversi telah terlampaui maka tanaman semusim yang ditanam pada lahan tersebut dapat dinyatakan sebagai produk organik. Masa konversi tanaman tahunan berdasarkan lahan dan tanaman. Apabila masa konversi telah terlewati maka tanaman tahunan tersebut dapat dinyatakan sebagai produk organik. Namun apabila setelah masa konversi di lahan tersebut ditanami pohon atau bibit hasil perbanyakan vegetatif yang non organik maka masa konversi harus diulang, kembali kecuali dipastikan bahwa pohon atau bibit yang ditanam sudah organik.

2.     Operator dapat mengajukan permohonan perpendekan masa konversi lahan saat permohonan sertifikasi dengan disertai pernyataan tertulis dari operator yang disyahkan oleh pihak ketiga yang kompeten dan independen (instansi pemerintah, atau LSM bidang pertanian organik) tentang konfirmasi tidak menggunakan bahan kimia sintetis dalam 3 tahun terakhir.

3.     Masa konversi dimaksudkan agar cemaran ataupun residu bahan yang dilarang berkurang dalam tanah setelah masa konversi.

4.     Masa konversi juga dimaksudkan untuk merubah sikap petani/pelaku atau masa adaptasi (penyesuaian) petani/pelaku dari kebiasan bertani konvensional ke bertani organik


Pemeliharaan manajemen organik

Areal pada masa konversi dan yang telah dikonversi menjadi areal organik tidak boleh digunakan secara bergantian antara metode produksi pertanian organik dan konvensional. Pelaku diperkenankan merubah kembali lahan organik menjadi tidak organik dengan alasan yang kuat diantaranya, apabila terjadi bencana alam (force majeur) seperti banjir, kekeringan, angin topan, serangan hama dan penyakit yang ekstrim, dan lain lain.  Produk yang dihasilkan selama periode bencana hingga masa konversi selesai, tidak dapat diklaim sebagai produk organik. Untuk bencana yang penyelesaiannya menggunakan input yang tidak diijinkan dalam pertanian organik maka masa konversi mengikuti ketentuan yang berlaku. Untuk bencana yang penyelesaiannya tidak menggunakan input yang tidak diijinkan dalam pertanian organik maka masa konversi mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh LSO berdasarkan hasil penilaian resiko.

Produksi paralel dan produksi terpisah

Produk pararel (pararel production) adalah pada suatu unit lahan ditanami oleh tanaman sejenis (misal padi), namun belum semua blok yang ada di unit tersebut telah berstatus organik. Sedangkan produksi terpisah (split production) adalah pada suatu unit lahan ditanami oleh beberapa jenis tanaman (berbeda), namun belum semua jenis tanaman tersebut berstatus organik. Produksi paralel dan produksi terpisah harus memperhatikan pembatas, penanganan, pengemasan, penyimpanan yang jelas sehingga tidak terjadi pencampuran antara produk organik dan non-organik.

Pencegahan kontaminasi

Pertanian organik didasarkan pada penggunaan bahan input eksternal secara minimal, serta tidak menggunakan pupuk dan pestisida sintetis. Praktek pertanian organik tidak dapat menjamin bahwa produk yang dihasilkan sepenuhnya bebas dari residu karena adanya polusi lingkungan secara umum, seperti:

1)    Jika terdapat kontaminasi dari udara harus diminimalisir dengan salah satu cara sebagai berikut : untuk tanaman semusim : menanam tanaman penyangga (buffer zone) dengan lebar minimal 2 meter dan dikelolah secara organik. Tanaman penyangga tidak dapat diklaim sebagai tanaman organik. Tanaman penyangga harus terdiri dari varietas yang berbeda sehingga dapat dibedakan dengan tanaman yang diajukan untuk sertifikasi. untuk tanaman tahunan : minimal 2 baris tanaman (minimal 4 meter) yang dikelola secara organik dianggap sebagai buffer zone dan tidak dapat diklaim sebagai organik. berbentuk zona penyangga (buffer zone) seperti parit, jalan, dan sejenisnya selebar minimal 3 meter. membuat barrier/penghalang berupa pagar hidup yang lebih tinggi dari tanaman yang diajukan untuk sertifikasi

2)    Jika sumber kontaminasi dari sumber air, maka harus dibuat filterisasi dengan ukuran 0,1% dari total luas lahan untuk meminimalisir kontaminasi (contoh: kolam penampungan digali sedalam minimal 50 cm dan ditanami tanaman yang dapat menyerap kontaminan, misalnya menaman eceng gondok).

Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait kegiatan dalam pertanian organik adalah:

1.     Kegiatan satu unit produksi organik berada dalam lahan, areal produksi, bangunan dan fasilitas penyimpanan untuk produk tanaman dan ternak secara jelas terpisah dari unit  non-organik, gudang tempat penyiapan atau pengemasan bisa merupakan bagian dari  unit lain asalkan aktivitasnya hanya terbatas untuk pengemasan produk pertaniannya sendiri.  

2.     Penggunaan peralatan untuk kegiatan produksi organik harus didahulukan sebelum kegiatan untuk produk non-organik dan harus dilakukan kegiatan sanitasi yang efektif, operator disarankan membuat catatan terkait pembersihan dan penggunaan peralatan.

3.     Pengambilan sampel tanah, air maupun tanaman dapat dilakukan untuk dianalisa di laboratorium pengujian yang sudah diakreditasi oleh KAN apabila ditemukan kecurigaan penggunaan bahan yang dilarang dalam sistem pertanian organik.

Pengelolaan lahan, kesuburan tanah dan air

Pengelolaan lahan, kesuburan tanah dan air dalam pertanian organik perlu memperhatikan hal sebagai berikut

a)    Penyiapan lahan dengan cara pembakaran dilarang.

b)    Harus dilakukan usaha pencegahan degradasi lahan (erosi, salinitasi, dan lainnya)

c)     Kesuburan dan aktivitas biologi tanah harus dipelihara atau ditingkatkan dengan cara:

·       Penanaman kacang-kacangan (leguminoceae), pupuk hijau atau tanaman berakar dalam, melalui program rotasi tahunan yang sesuai.

·       Mencampur bahan organik ke dalam tanah baik dalam bentuk kompos maupun segar, dari unit produksi yang sesuai dengan standar ini. Produk samping peternakan, seperti kotoran hewan, boleh digunakan apabila berasal dari peternakan yang dilakukan sesuai dengan persyaratan.

·       Untuk aktivasi kompos dapat menggunakan mikroorganisme atau bahan lain yang berbasis tanaman yang sesuai.

·       Bahan biodinamik dari stone meal (debu atau bubuk karang tinggi mineral), kotoran hewan atau tanaman boleh digunakan untuk tujuan penyuburan, pembenahan dan aktivitas biologi tanah.

·       Dalam melakukan evaluasi terhadap bahan baru selain bahan yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai pupuk atau pembenah tanah, maka bahan tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

-      Telah terbukti mampu menyuburkan atau mempertahankan kesuburan tanah, menyediakan hara tertentu;

-      Berasal dari tumbuhan, hewan, mikroba atau mineral yang diproses secara fisik (mekanis, pemanasan, dan lain-lain), enzimatis atau mikrobiologi (kompos, fermentasi, dan lain-lain). Proses kimiawi dibatasi hanya untuk proses ekstraksi atau sebagai bahan pengikat;

-      Penggunaannya tidak merusak keseimbangan ekosistem tanah, sifat fisik tanah atau mutu air dan udara; Penggunaannya dibatasi untuk kondisi, daerah atau komoditas tertentu.

·       Apabila menggunakan produk pupuk dan penyubur tanah komersil yang beredar di pasaran, maka produk tersebut harus sudah disertifikasi organik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

·       Pupuk organik yang proses pembuatannya dengan pemanasan buatan dan sulit terurai pada aplikasinya (granul) tidak diijinkan digunakan di dalam sistem pertanian organik

Pemilihan tanaman dan varietas

Benih harus berasal dari benih bersertifikat organik atau dapat menggunakan benih hasil budidaya tanaman organik atau bila tidak tersedia, dapat menggunakan benih non-organik untuk tahap awal, selanjutnya harus menggunakan benih organik. Bila semua tidak tersedia, dapat menggunakan benih yang diperdagangkan, namun benih dimaksud selanjutnya harus dilakukan pencucian untuk menghilangkan kontaminan pada benih. Sedangkan untuk tanaman semusim, dilarang memindahkan tanaman (transplanting) yang ditumbuhkan dari lahan non organik atau ditumbuhkan secara non organik kedalam lahan organik.

Manajemen ekosistem dan keanekaragaman dalam produksi tanaman pada sistem pertanian organik adalah:

a)    Tidak memperbolehkan melakukan kegiatan apa pun yang menimbulkan dampak negatif pada wilayah konservasi dan wilayah warisan budaya seperti hutan lindung dan daerah aliran sungai.

b)    Mempertahankan dan/atau meningkatkan keanekaragaman hayati pada luas lahan utama, tanaman dan dapat diterapkan pada habitat non-tanaman.

c)     Produksi tanaman organik termasuk penggunaan beragam penanaman sebagai bagian integral dari sistem pertanian organik. Untuk tanaman tahunan, termasuk penggunaan tanaman sela (inter cropping) dan tanaman penutup (cover crop). Untuk tanaman semusim, termasuk penggunaan praktek rotasi tanaman, pengelolaan tanaman terpadu, tumpangsari atau produksi beragam tanaman lain dengan hasil yang sebanding.

d)    Produk organik tanaman dihasilkan dari sistem pertanian organik yang menggunakan media tanah (soil based systems).

e)    Mendukung ekosistem yang beragam. Hal ini akan bervariasi antar daerah. Sebagai contoh, zona penyangga untuk mengendalikan erosi, agroforestry, merotasikan tanaman dan sebagainya;

 

Tanaman yang ditumbuhkan pada polybag dan sejenisnya, greenhouse diperbolehkan dalam pertanian organik. Pada sistem budidaya tanaman di polybag, tidak ada masa konversi, tetapi hanya dinyatakan organik atau tidak. Organik apabila media tumbuhnya (misal tanah) telah terbukti berasal dari lahan organik atau yang tidak mendapat perlakuan bahan yang dilarang selama minimal 3 tahun. Sedangkan tanaman yang dihasilkan dari hydroponic, aquatic crops dan aeroponic tidak termasuk dalam standar ini.

Pengelolaan organisme pengganggu tanaman (OPT)

Pengelolaan organisme penggangu tanaman harus memperhitungkan dampak potensial yang dapat mengganggu lingkungan biotik maupun abiotik dan kesehatan konsumen. Pengelolaan OPT harus mengutamakan tindakan pencegahan (preventive) sebelum melaksanakan tindakan pengendalian (curative).

Beberapa tindakan pencegahan dalam pengelolaan OPT adalah sebagai berikut:

-       Pemilihan varietas yang sesuai;

-       Program rotasi/pergiliran tanaman yang sesuai;

-       Program penanaman tumpang sari;

-       Pengolahan tanah secara mekanik;

-       Penggunaan tanaman perangkap;

-       Pengendalian mekanis seperti penggunaan perangkap, penghalang, cahaya dan suara;

-       Pelestarian dan pemanfaatan musuh alami (parasitoid, predator dan patogen serangga) melalui pelepasan musuh alami dan penyediaan habitat yang cocok seperti pembuatan pagar hidup dan tempat berlindung musuh alami, zona penyangga ekologi yang menjaga vegetasi asli untuk pengembangan populasi musuh alami penyangga ekologi;

Beberapa tindakan pengendalian dalam pengelolaan OPT adalah sebagai berikut:

-       Jika terdapat kasus yang membahayakan atau ancaman yang serius terhadap tanaman dimana tindakan pencegahan di atas tidak efektif, maka dapat menggunakan bahan yang dibolehkan pada sistem pertanian organik

-       Pengendalian gulma dengan pemanasan (Flame weeding);

-       Apabila menggunakan produk pestisida komersil yang beredar di pasaran, maka produk tersebut harus sudah disertifikasi organik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Sumber  : SNI 6729:2016 tentang Sistem Pertanian Organik

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan tiga teori belajar (Discovery Learning, Cognitive Learning, dan Experiential Learning

TEKNOLOGI DAN PROSPEK PENGEMBANGAN TEPUNG PISANG DI LAMPUNG

SUKARELAWAN, KELOMPOK DAN ORGANISASI SUKARELA