Posts

Showing posts from December, 2023

SARANA PRODUKSI PERTANIAN DALAM SISTEM PERTANIAN ORGANIK BUDIDAYA TANAMAN

PENDAHULUAN S istem pertanian organik merupakan sistem manajemen produksi yang holistik untuk meningkatkan dan mengembangkan kesehatan agroekosistem, termasuk keragaman hayati, siklus biologi, dan aktivitas biologi tanah. Pertanian organik menekankan penerapan praktek-praktek manajemen yang lebih mengutamakan penggunaan input dari limbah kegiatan budidaya di lahan, dengan mempertimbangkan daya adaptasi terhadap keadaan/kondisi setempat. Jika memungkinkan hal tersebut dapat dicapai dengan penggunaan budaya, metoda biologi dan mekanik, yang tidak menggunakan bahan sintesis untuk memenuhi kebutuhan khusus dalam s i stem . Berdasarkan hal tersebut maka input pada pertanian organik berbeda dengan budidaya secara konvensional. Beberapa bahan yang digunakan pada budidaya konvensional sangat dibatasi bahkan dilarang penggunaannya pada sistem pertanian organik.   BAHAN PENYUBUR TANAH Bahan yang dibolehkan untuk penyubur tanah Jenis bahan yang diperbolehkan untuk penyubur tanah adalah

SISTEM PERTANIAN ORGANIK PADA TANAMAN SEGAR DAN PRODUK TANAMAN BERDASARKAN SNI 6729:2016

  PENDAHULUAN Semakin tingginya kesadaran masyrakat mengenai produk makanan sehat menyebabkan menjamurnya usaha penyediaan produk pangan organik. Sebagian besar produk pertanian mengalir menuju konsumen melalui jalur perdagangan yang telah ada. Oleh karena itu, u ntuk meminimalkan praktek manipulasi di pasar, diperlukan tindakan khusus untuk menjamin bahwa perusahaan perdagangan dan pengolahan dapat diaudit secara efektif yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) . Standar Nasional Indonesia (SNI) s istem pertanian organik disusun dengan maksud untuk menyediakan sebuah ketentuan tentang persyaratan sistem pertanian organik dan pelabelan terhadap produk pangan organik . Tujuan SNI ini adalah : 1.      Melindungi konsumen dari manipulasi dan penipuan yang terjadi di pasar serta klaim dari produk yang tidak benar; 2.      Melindungi produsen dan produk pangan organik dari penipuan produk pertanian lain yang mengaku sebagai produk organik; 3.      Memberikan jaminan