STANDAR MUTU BIJI KOPI
PENDAHULUAN
Menjadi negara penghasil kopi terbesar ke-3, produksi
kopi Indonesia cenderung meningkat dalam lima tahun terakhir. Menurut laporan
Statistik Indonesia 2023, produksi kopi Indonesia mencapai 794,8 ribu ton pada
2022, meningkat sekitar 1,1% dibanding tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). Peningkatan permintaan kopi
tidak serta merta mampu menaikkan harga komoditas tersebut. Salah satu hal yang
menyebabkan rendahnya harga adalah mutu produk yang kurang. Lebih lanjut, sehubungan
dengan adanya perkembangan pasar global dan Resolusi ICO 407 mengenai larangan
perdagangan kopi mutu rendah per tanggal 1 Oktober 2002
menyebabkan perlunya upaya peningkatan mutu kopi Indonesia melalui penerapan
standar mutu. Penerapan Standar Nasional Indonesia bertujuan untuk menghasilkan
produk yang aman dan bermutu, meningkatkan daya saing industri serta meningkatkan kemampuan bersaing di pasar global. Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan standar yang ditetapkan oleh BSN (Badan Standar Nasional) dan
berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
PENERAPAN SNI
Penerapan SNI dikelompokkan
menjadi 2 (dua) yaitu sukarela dan wajib.
1. Sukarela
Pelaku usaha yang mampu
menerapkan SNI dapat mengajukan sertifikasi ke LPK yang terakreditasi. Setelah
mendapatkan sertifikat dapat membubuhkan tanda SNI pada produk. Contoh SNI
sukarela di bidang pangan yaitu Kopi bubuk, Biji kopi, Pempek, Sirup, Keripik
pisang, Kerupuk ikan, Keripik tempe, Keripik buah, Roti manis dan tawar, Tekwan,
dst
2. Wajib
Diberlakukan secara wajib oleh
regulator, Legitimate Objective: K3L, kepentingan nasional. Pelaku usaha wajib
menerapkan SNI dan membubuhkan tanda SNI sesuai dengan regulasi. Contoh SNI
wajib di bidang pangan yaitu Garam konsumsi beriodium, Kopi instan, Kakao bubuk,
Gula kristal putih, Air demineral, Air minum embun, Tepung terigu, Minyak
goreng sawit, Tuna dan sarden dalam kaleng.
PERSYARATAN AWAL UNTUK
SERTIFIKASI SNI
Persyaratan awal yang harus
dipenuhi oleh pelaku usaha agar dapat mencantumkan SNI pada produknya adalah
legalitas usaha seperti nomor induk berusaha/NIB, izin pangan industri rumah
tangga/PIRT untuk produk skala industri rumah tangga, dan merk produk terdaftar
di HKI. Selain itu, rumah produksi harus sesuai Good Management Practice (GMP)
yaitu:
- Bangunan jauh dari lingkungan
tercemar
- Pintu masuk dan keluar berbeda
- Alur proses mengalir dan tidak
bertabrakan
- Air yang digunakan
bersih/tidak tercemar
- Peralatan dari bahan yg tidak
mudah karat
- Ruangan bebas hama pembawa
penyakit
- Karyawan menggunakan APD
- Penyimpanan bahan tidak
menempel di lantai dan dinding ruangan
- Bahan baku sesuai syarat
mutu/standar
- Memiliki pencatatan proses
produksi
- Memiliki pencatatan pembelian
bahan baku
- Menggunakan kemasan foodgrade
PERSYARATAN
MUTU BIJI KOPI
Persyaratan umum.
Persyaratan ini harus dipenuhi
oleh setiap jenis kopi yaitu:
- Tidak terdapat serangga hidup
- Tidak ada biji yang berbau busuk dan atau berbau kapang
- Kadar air maks. 12,5 % fraksi massa
- Kadar kotoran maks 0,5 % fraksi massa
Syarat mutu Khusus.
Persyaratan mutu ini tidak
berlaku umum tetapi berdasarkan beberapa kriteria yaitu antara lain pengolahan,
jenis kopi, dan jumlah keping. Adapun syarat mutu khusus biji kopi sebagai
berikut:
A. Syarat khusus kopi robusta
pengolahan kering
1. Biji Besar: Tidak lolos ayakan
berdiameter 6,5 mm (Sieve No. 16), maks lolos 5 % fraksi massa
2. Biji Kecil: Lolos ayakan
diameter 6,5 mm, tidak lolos ayakan berdiameter 3,5 mm (Sieve No. 9) maks lolos
5 % fraksi massa
B. Syarat mutu khusus kopi robusta pengolahan basah
1. Biji Besar: Tidak lolos ayakan
berdiameter 7,5 mm (Sieve No. 19) maks lolos 5 % fraksi massa.
2. Biji Sedang: Lolos ayakan
diameter 7,5 mm, tidak lolos ayakan berdiameter 6,5 mm (Sieve No. 16) maks
lolos 5 % fraksi massa
3. Biji Kecil: Lolos ayakan
diameter 6,5 mm, tidak lolos ayakan berdiameter 5,5 mm (Sieve No. 14) maks lolos
5 % fraksi massa.
C. Syarat mutu khusus kopi arabika
1. Biji Besar: Tidak lolos ayakan
berdiameter 6,5 mm (Sieve No. 16) maks lolos 5 % fraksi massa.
2. Biji Sedang: Lolos ayakan
diameter 6,5 mm, tidak lolos ayakan berdiameter 6 mm (Sieve No. 15) maks lolos
5 % fraksi massa.
3. Biji Kecil: Lolos ayakan
diameter 6 mm, tidak lolos ayakan berdiameter 5 mm (Sieve No. 13) maks lolos 5 %
fraksi massa.
D. Syarat mutu khusus kopi berdasarkan jumlah keping biji
Berdasarkan jumlah keping
biji, kopi dibedakan menjadi 2 (dua) jenis yaitu kopi peaberry dan kopi
polyembrio. Kopi peaberry adalah biji kopi yang berasal dari buah kopi (Arabika
dan Robusta) yang berisi 1(satu) keping biji di dalamnya (biji tunggal).
Sedangkan kopi polyembrio adalah biji kopi yang mengandung 2 (dua) keping biji
atau lebih yang saling bertautan satu sama lain, sehingga mudah terlepas satu
sama lain menyerupai biji pecah. Syarat mutu khusus kopi peaberry dengan
kriteria tanpa ketentuan lolos ayak adalah maksimal 5% fraksi massa.
E. Berdasarkan sistem nilai cacat
Penggolongan mutu kopi robusta
dan arabika berdasarkan sistem nilai cacat adalah sebagai berikut:
- Mutu 1 Jumlah nilai cacat
maksimum 11*
- Mutu 2 Jumlah nilai cacat 12
sampai dengan 25
- Mutu 3 Jumlah nilai cacat 26
sampai dengan 44
- Mutu 4a Jumlah nilai cacat 45
sampai dengan 60
- Mutu 4b Jumlah nilai cacat 61
sampai dengan 80
- Mutu 5 Jumlah nilai cacat 81
sampai dengan 150
- Mutu 6 Jumlah nilai cacat 151
sampai dengan 225
CATATAN: Untuk kopi arabika
mutu 4 tidak dibagi menjadi sub mutu 4a dan 4b
Sedangkan penentuan besarnya nilai cacat dari setiap biji cacat adalah sebagai berikut:
- 1 (satu) biji hitam dengan
nilai cacat 1 (satu)
- 1 (satu) biji hitam sebagian dengan
nilai cacat ½ (setengah)
- 1 (satu) biji hitam pecah dengan
nilai cacat ½ (setengah)
- 1 (satu) kopi gelondong dengan
nilai cacat 1 (satu)
- 1 (satu) biji coklat dengan
nilai cacat ¼ (seperempat)
- 1 (satu) kulit kopi ukuran
besar dengan nilai cacat 1 (satu)
- 1 (satu) kulit kopi ukuran
sedang dengan nilai cacat ½ (setengah)
- 1 (satu) kulit kopi ukuran
kecil dengan nilai cacat 1/5 (seperlima)
- 1 (satu) biji berkulit tanduk dengan
nilai cacat ½ (setengah)
- 1 (satu) kulit tanduk ukuran
besar dengan nilai cacat ½ (setengah)
- 1 (satu) kulit tanduk ukuran
sedang dengan nilai cacat 1/5 (seperlima)
- 1 (satu) kulit tanduk ukuran
kecil dengan nilai cacat 1/10 (sepersepuluh)
- 1 (satu) biji pecah dengan
nilai cacat 1/5 (seperlima)
- 1 (satu) biji muda dengan
nilai cacat 1/5 (seperlima)
- 1 (satu) biji berlubang satu dengan
nilai cacat 1/10 (sepersepuluh)
- 1 (satu) biji berlubang lebih
dari satu dengan nilai cacat 1/5 (seperlima)
- 1 (satu) biji bertutul-tutul dengan
nilai cacat 1/10 (sepersepuluh)
- 1 (satu) ranting, tanah atau
batu berukuran besar dengan nilai cacat 5 (lima)
- 1 (satu) ranting, tanah atau
batu berukuran sedang dengan nilai cacat 2 (dua)
- 1 (satu) ranting, tanah atau
batu berukuran kecil dengan nilai cacat 1 (satu)
KETERANGAN: Jumlah nilai cacat dihitung dari contoh uji seberat 300 g. Jika satu biji kopi mempunyai lebih dari satu nilai cacat, maka penentuan nilai cacat tersebut didasarkan pada bobot nilai cacat terbesar.
Sumber: SNI 01-2907-2008 (biji kopi)
Comments
Post a Comment