STANDAR MUTU BIJI KOPI

 

PENDAHULUAN

 

Menjadi negara penghasil kopi terbesar ke-3, produksi kopi Indonesia cenderung meningkat dalam lima tahun terakhir. Menurut laporan Statistik Indonesia 2023, produksi kopi Indonesia mencapai 794,8 ribu ton pada 2022, meningkat sekitar 1,1% dibanding tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). Peningkatan permintaan kopi tidak serta merta mampu menaikkan harga komoditas tersebut. Salah satu hal yang menyebabkan rendahnya harga adalah mutu produk yang kurang. Lebih lanjut, sehubungan dengan adanya perkembangan pasar global dan Resolusi ICO 407 mengenai larangan perdagangan kopi mutu rendah per tanggal 1 Oktober 2002 menyebabkan perlunya upaya peningkatan mutu kopi Indonesia melalui penerapan standar mutu. Penerapan Standar Nasional Indonesia bertujuan untuk menghasilkan produk yang aman dan bermutu, meningkatkan daya saing industri serta meningkatkan kemampuan bersaing di pasar global. Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan standar yang ditetapkan oleh BSN (Badan Standar Nasional) dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

PENERAPAN SNI

Penerapan SNI dikelompokkan menjadi 2 (dua) yaitu sukarela dan wajib.

1.     Sukarela

Pelaku usaha yang mampu menerapkan SNI dapat mengajukan sertifikasi ke LPK yang terakreditasi. Setelah mendapatkan sertifikat dapat membubuhkan tanda SNI pada produk. Contoh SNI sukarela di bidang pangan yaitu Kopi bubuk, Biji kopi, Pempek, Sirup, Keripik pisang, Kerupuk ikan, Keripik tempe, Keripik buah, Roti manis dan tawar, Tekwan, dst

2.     Wajib

Diberlakukan secara wajib oleh regulator, Legitimate Objective: K3L, kepentingan nasional. Pelaku usaha wajib menerapkan SNI dan membubuhkan tanda SNI sesuai dengan regulasi. Contoh SNI wajib di bidang pangan yaitu Garam konsumsi beriodium, Kopi instan, Kakao bubuk, Gula kristal putih, Air demineral, Air minum embun, Tepung terigu, Minyak goreng sawit, Tuna dan sarden dalam kaleng.

 

PERSYARATAN AWAL UNTUK SERTIFIKASI SNI

Persyaratan awal yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha agar dapat mencantumkan SNI pada produknya adalah legalitas usaha seperti nomor induk berusaha/NIB, izin pangan industri rumah tangga/PIRT untuk produk skala industri rumah tangga, dan merk produk terdaftar di HKI. Selain itu, rumah produksi harus sesuai Good Management Practice (GMP) yaitu:

  1. Bangunan jauh dari lingkungan tercemar
  2. Pintu masuk dan keluar berbeda
  3.  Alur proses mengalir dan tidak bertabrakan
  4. Air yang digunakan bersih/tidak tercemar
  5. Peralatan dari bahan yg tidak mudah karat
  6. Ruangan bebas hama pembawa penyakit
  7. Karyawan menggunakan APD
  8. Penyimpanan bahan tidak menempel di lantai dan dinding ruangan
  9.  Bahan baku sesuai syarat mutu/standar
  10. Memiliki pencatatan proses produksi
  11. Memiliki pencatatan pembelian bahan baku
  12. Menggunakan kemasan foodgrade

 

PERSYARATAN MUTU BIJI KOPI

Persyaratan umum.

Persyaratan ini harus dipenuhi oleh setiap jenis kopi yaitu:

  1. Tidak terdapat serangga hidup
  2. Tidak ada biji yang berbau busuk dan atau berbau kapang 
  3.  Kadar air maks. 12,5 % fraksi massa
  4. Kadar kotoran maks 0,5 % fraksi massa

Syarat mutu Khusus.

Persyaratan mutu ini tidak berlaku umum tetapi berdasarkan beberapa kriteria yaitu antara lain pengolahan, jenis kopi, dan jumlah keping. Adapun syarat mutu khusus biji kopi sebagai berikut:

A.      Syarat khusus kopi robusta pengolahan kering

1.     Biji Besar: Tidak lolos ayakan berdiameter 6,5 mm (Sieve No. 16), maks lolos 5 % fraksi massa

2.     Biji Kecil: Lolos ayakan diameter 6,5 mm, tidak lolos ayakan berdiameter 3,5 mm (Sieve No. 9) maks lolos 5 % fraksi massa

B.      Syarat mutu khusus kopi robusta pengolahan basah

1.      Biji Besar: Tidak lolos ayakan berdiameter 7,5 mm (Sieve No. 19) maks lolos 5 % fraksi massa.

2.      Biji Sedang: Lolos ayakan diameter 7,5 mm, tidak lolos ayakan berdiameter 6,5 mm (Sieve No. 16) maks lolos 5 % fraksi massa

3.      Biji Kecil: Lolos ayakan diameter 6,5 mm, tidak lolos ayakan berdiameter 5,5 mm (Sieve No. 14) maks lolos 5 % fraksi massa.

C.      Syarat mutu khusus kopi arabika

1.     Biji Besar: Tidak lolos ayakan berdiameter 6,5 mm (Sieve No. 16) maks lolos 5 % fraksi massa.

2.     Biji Sedang: Lolos ayakan diameter 6,5 mm, tidak lolos ayakan berdiameter 6 mm (Sieve No. 15) maks lolos 5 % fraksi massa.

3.     Biji Kecil: Lolos ayakan diameter 6 mm, tidak lolos ayakan berdiameter 5 mm (Sieve No. 13) maks lolos 5 % fraksi massa.

D.      Syarat mutu khusus kopi berdasarkan jumlah keping biji

Berdasarkan jumlah keping biji, kopi dibedakan menjadi 2 (dua) jenis yaitu kopi peaberry dan kopi polyembrio. Kopi peaberry adalah biji kopi yang berasal dari buah kopi (Arabika dan Robusta) yang berisi 1(satu) keping biji di dalamnya (biji tunggal). Sedangkan kopi polyembrio adalah biji kopi yang mengandung 2 (dua) keping biji atau lebih yang saling bertautan satu sama lain, sehingga mudah terlepas satu sama lain menyerupai biji pecah. Syarat mutu khusus kopi peaberry dengan kriteria tanpa ketentuan lolos ayak adalah maksimal 5% fraksi massa.

E.      Berdasarkan sistem nilai cacat

Penggolongan mutu kopi robusta dan arabika berdasarkan sistem nilai cacat adalah sebagai berikut:

  1.  Mutu 1 Jumlah nilai cacat maksimum 11*
  2. Mutu 2 Jumlah nilai cacat 12 sampai dengan 25
  3. Mutu 3 Jumlah nilai cacat 26 sampai dengan 44
  4. Mutu 4a Jumlah nilai cacat 45 sampai dengan 60
  5. Mutu 4b Jumlah nilai cacat 61 sampai dengan 80
  6. Mutu 5 Jumlah nilai cacat 81 sampai dengan 150
  7. Mutu 6 Jumlah nilai cacat 151 sampai dengan 225

CATATAN: Untuk kopi arabika mutu 4 tidak dibagi menjadi sub mutu 4a dan 4b

Sedangkan penentuan besarnya nilai cacat dari setiap biji cacat adalah sebagai berikut:

  1. 1 (satu) biji hitam dengan nilai cacat 1 (satu)
  2. 1 (satu) biji hitam sebagian dengan nilai cacat ½ (setengah)
  3. 1 (satu) biji hitam pecah dengan nilai cacat ½ (setengah)
  4. 1 (satu) kopi gelondong dengan nilai cacat 1 (satu)
  5. 1 (satu) biji coklat dengan nilai cacat ¼ (seperempat)
  6. 1 (satu) kulit kopi ukuran besar dengan nilai cacat 1 (satu)
  7. 1 (satu) kulit kopi ukuran sedang dengan nilai cacat ½ (setengah)
  8. 1 (satu) kulit kopi ukuran kecil dengan nilai cacat 1/5 (seperlima)
  9. 1 (satu) biji berkulit tanduk dengan nilai cacat ½ (setengah)
  10. 1 (satu) kulit tanduk ukuran besar dengan nilai cacat ½ (setengah)
  11. 1 (satu) kulit tanduk ukuran sedang dengan nilai cacat 1/5 (seperlima)
  12. 1 (satu) kulit tanduk ukuran kecil dengan nilai cacat 1/10 (sepersepuluh)
  13. 1 (satu) biji pecah dengan nilai cacat 1/5 (seperlima)
  14. 1 (satu) biji muda dengan nilai cacat 1/5 (seperlima)
  15. 1 (satu) biji berlubang satu dengan nilai cacat 1/10 (sepersepuluh)
  16. 1 (satu) biji berlubang lebih dari satu dengan nilai cacat 1/5 (seperlima)
  17. 1 (satu) biji bertutul-tutul dengan nilai cacat 1/10 (sepersepuluh)
  18. 1 (satu) ranting, tanah atau batu berukuran besar dengan nilai cacat 5 (lima)
  19. 1 (satu) ranting, tanah atau batu berukuran sedang dengan nilai cacat 2 (dua)
  20. 1 (satu) ranting, tanah atau batu berukuran kecil dengan nilai cacat 1 (satu)

KETERANGAN: Jumlah nilai cacat dihitung dari contoh uji seberat 300 g. Jika satu biji kopi mempunyai lebih dari satu nilai cacat, maka penentuan nilai cacat tersebut didasarkan pada bobot nilai cacat terbesar.

Sumber: SNI 01-2907-2008 (biji kopi)

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan tiga teori belajar (Discovery Learning, Cognitive Learning, dan Experiential Learning

TEKNOLOGI DAN PROSPEK PENGEMBANGAN TEPUNG PISANG DI LAMPUNG

SUKARELAWAN, KELOMPOK DAN ORGANISASI SUKARELA