UTS Masyarakat dan kelembagaan

ini pertama kali saya merasakan gimana ujian melalui internet, percaya deh susah-susah sulit ......, susah jawab soalnya (karena tetap 2 jam), susah ngetiknya karena saya ngetik jari 2 n yang terakhir sulit ngirim hasil jawabannya (lewat email). tapi terus terang ini sangat menyenangkan. jadi diharap maklum kalau hasil jawabannya tidak memuaskan. berikut ini soal n jawabannya

SOAL

Uraikan jawaban soal-soal berikut (dan berikan contoh2nya dan/atau penerapan di Indonesia/tempat anda bekerja) :
1. apa yang dimaksud dengan rural community dan rural instituition?
2. apa perbedaan dan persamaan rural institution dan agriculture institution ?
3. uraikan peran pemahaman rural community dan rural institution pada era globalisasi.
4. 'lesson learned' apa yang diajarkan oleh 'kampung naga' ? dan terangkan kemungkinan penerapannya di tempat anda bertugas.
5. mengapa kita harus paham 'participatory' ? terangkan apa itu PGIS dan kemungkinan penerapannya bagaimana?

boleh open book/open internet / diskusi tapi tidak boleh plagiat! harus pemikiran/konsep anda sendiri "trust/betrusted please"

JAWABAN
Rural Community dan Rural Institution

Pengertian rural community dan rural institution dapat dipahami melalui pengertian masing-masing kata yang menyusunnya yaitu:
Rural (pedesaan)
Beberapa pengertian tentang rural yang didapat yaitu:
Rural is locations where development densites and intensities will remain low and where public services and facilities are not normally provided so that their primarily undeveloped character is retained
(www.co.summit.co.us/current_issues/countycomphehensive/Definitions.htm)
atau
Rural areas are settled places outside towns and cities
(http://en.wikipedia.org/wiki/ruralarea)
Dalam bahasa indonesia, pedesaan adalah daerah dimana intensitas pembangunan cenderung sedikit dan dimana pelayanan umum dan fasilitas tidak selalu tersedia atau tempat/lokasi yang berada diluar kota

Community (Masyarakat)
Pengertian community adalah:
Community has been defined as A group of interacting people living in a common location (http://en.wikipedia.org/wiki/community) dalam bahasa indonesia yaitu sebuah kelompok dari orang-orang yang berinteraksi pada daerah/lokasi yang sama. Sedangkan menurut Syahyuti. 2006, community/komunitas adalah sekelompok orang yang hidup bersama pada lokasi yang sama, sehingga mereka berkembang menjadi sebuah kelompok hidup (group lives) yang diikat oleh kesamaan kepentingan.

Institution (kelembagaan)
Pengertian kelembagaan dapat dilihat dari 2 (dua) aspek yaitu kelembagaan dari aspek institusi yaitu struktur dan mekanisme dari kebutuhan social dan berhubungan dengan kebiasaan dalam kumpulan individu, dalam hal ini kelembagaan dapat dilihat sebagai norma atau pengetahuan lokal yang dipercaya dan dianut oleh masyarakat. Sedangkan dari aspek organisasi, kelembagaan dapat diartikan suatu kumpulan dari 2 orang atau lebih yang memiliki tujuan yang sama dan struktur organisasi yang jelas.

Berdasarkan pengertian kata tersebut maka dapat diartikan bahwa rural community atau masyarakat pedesaan merupakan sekumpulan individu yang berinteraksi satu sama lain dan tinggal disuatu wilayah diluar perkotaan dimana wilayah tersebut biasanya memiliki keterbatasan dalam intensitas pembangunan yang menyebabkan pelayanan (sarana dan prasarana) tidak selalu memadai. Sedangkan Rural Institution atau Kelembagaan Pedesaan merupakan seluruh struktur dan mekanisme dari kebutuhan social dan berhubungan dengan kebiasaan dalam kumpulan individu atau sistem nilai yang berlaku dalam masyarakat di suatu daerah dimana intensitas pembangunan cenderung sedikit dan dimana pelayanan umum dan fasilitas tidak selalu tersedia.

Perbedaan/persamaan antara rural institution dan agriculture institution

Berdasarkan pengertian Agriculture (pertanian) yaitu:
Agriculture is the practice of cultivating the land or raising stock. The science, art, and business of cultivating soil, producing crops and raising livestock; farming.
(http://www.thefreedictionary.com/agriculture) atau dalam bahasa Indonesia, penerapan dalam pengelolaan tanah atau pengembangan ternak. Ilmu, seni dan bisnis/usaha dalam pengelolaan tanah, produksi tanaman dan pengembangan ternak; usahatani.
Sedangkan menurut (UU No. 16 Tahun 2006), seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri pemasaran dan jasa penunjang pengelolaan sumberdaya alam hayati dalam agroekosistem yang sesuai dan berkelanjutan, dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat
Berdasarkan hal tersebut, perbedaan rural institution dan agriculture institution yaitu:
1. Pada rural institution struktur dan mekanisme kebutuhan semua aspek kehidupan (ekonomi, pertanian, lingkungan, pemerintahan dll) sedangkan pada agricultural institution, penekanan pada struktur dan mekanisme kebutuhan yang berkaitan dengan penerapan dalam pengelolaan tanah, tanaman dan ternak.
2. Pada rural institution, kelembagaan dibatasi pada sistem nilai yang berada dalam masyarakat pedesaan. Sedangkan pada agricultural institution, kelembagaan mencakup sistem nilai yang ada dalam masyarakat yang tidak dibatasi oleh ruang/tempat.

Persamaan antara rural institution dan agriculture institution adalah keduanya merupakan struktur dan mekanisme kebutuhan yang berkaitan dengan sistem nilai masyarakat.

Sebagai contoh di kampung rama dewa kecamatan seputih raman lampung tengah, dalam kampung/desa tersebut terdapat sistem nilai yang mengatur kehidupan bermasyarakat di kampung tersebut yang berlaku/mengikat pada setiap individu/anggota masyarakat dalam kampung tersebut tetapi tidak berlaku bagi masyarakat kampung lainnya antara lain setiap individu akan menerima hukuman yang berat bila mengambil yang bukan haknya (hukuman dengan pengucilan) hal ini dapat disebut rural institution. Sedangkan pengaturan yang berhubungan dengan pertanian seperti cara tanam, siapa yang akan menanam yang berlaku di rama dewa kemungkinan juga berlaku ditempat lain disebut agriculture institution.

Peran pemahaman rural community dan rural institution pada era globalisasi.

Pemahaman tentang masyarakat pedesaan berhubungan dengan tingkah laku individu dalam masyarakat yang secara tidak langsung membentuk norma atau nilai yang diyakini oleh masyarakat tersebut. Sedangkan pemahaman tentang kelembagaan pedesaan berhubungan dengan bagaimana norma atau nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut dapat tetap eksis atau faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi kelestarian dari norma atau nilai tersebut. Dan bagaimana norma atau nilai tersebut dapat mengatur hubungan antara individu dalam masyarakat tersebut.
Dalam era globalisasi penting bagi kita untuk memahami apa yang dimaksud dengan rural community dan rural institution karena dalam masyarakat terdapat norma dan kearifan lokal yang pada kenyataannya tidak semua jelek atau baik yang dapat diterapkan atau diaplikasikan di masyarakat lain.
Selain itu, dalam menerapkan atau mendesiminasikan suatu teknologi kita harus memahami nilai yang berlaku tersebut sehingga inovasi tersebut dapat diterima dengan baik.

'Lesson learned' apa yang diajarkan oleh 'kampung naga' ?

Masyarakat kampung naga sangat memegang teguh adat istiadat. Setiap larangan harus ditaati dan jika dilanggar maka adat yang akan mengambil tindakan. Manfaat dari setiap aturan tidak lain adalah untuk kepentingan masyarakat.
Beberapa faktor yang mempengaruhi masih dipegang teguhnya adat istiadat antara lain:
1. Pemahaman individu atau masyarakat terhadap penciptaan kelestarian lingkungan hidupnya merupakan cerminan tingkah laku (perilaku) dalam berinteraksi, baik terhadap alam maupun hubungan sosial. Pemahaman pemikiran terhadap lingkungan yang terbatas, serta etika sosial yang harus dipatuhi, mendorong masyarakat untuk membentuk pola-pola perilaku dengan cara bertindak yang sama dari orang-orang yang hidup bersama dalam memanfaatkan sumberdaya guna melangsungkan kehidupannya dan menempatkan diri dalam suatu eksistensi tertentu.
2. Pengetahuan terhadap aturan, nilai, dan norma yang membentuk suatu tatanan, tentang cara-cara berbuat baik (etika) dalam berinteraksi terhadap alam sekitarnya. Orang yang bertindak tidak sesuai dengan kebiasaan umum berdasarkan aturan, norma dan nilai yang diakui oleh masyarakatnya dikatakan sebagai orang tidak baik atau dianggap melanggar etika atau tidak berbudaya.
3. Adanya larangan mendatangi tempat-tempat tertentu yang tidak boleh dijamah oleh manusia yang dikatakan “Pamali” tersebut adalah hutan yang letaknya dibelakang pemukiman dan diseberang sungai serta daerah sekitar air terjun yang ada didekat perkampungan.
4. Keterlibatan semua pihak sangat diperlukan yaitu adanya peran kelembagaan baik formal (berkaitan dengan pemerintah Negara) dan non formal (berkaitan dengan pengaturan kehidupan, norma dan nilai dalam masyarakat).

Selain itu , aktivitas harian yang membentuk satu pola tradisi untuk menjaga keselarasan agar tidak tercipta persaingan antara anggota masyarakat, selanjutnya dipererat dengan jiwa kegotong-royongan yang merupakan bentuk saling menolong dan saling berbagi antar sesama.
Nilai/norma tersebut ternyata sangat bermanfaat karena dengan adanya larangan tersebut maka kelestarian hutan pada tempat-tempat yang dilarang tetap terjaga. Adanya larangan untuk memasuki hutan tersebut baik pendatang maupun penduduk kampung naga (kecuali pemangku adat), bila ditinjau dari aspek pelestarian hutan kemungkinan dimaksudkan agar tanaman yang ada tidak ditebang yang dapat menyebabkan hutan gundul dan mempermudah terjadi erosi dan banjir besar yang dapat berakibat pada kerusakan lingkungan terutama perkampungan mereka.

Beberapa nilai yang dapat diambil dikampung naga adalah kearifan mereka dalam mengelola lingkungan, tetapi dengan membatasi diri terhadap inovasi yang ada juga tidak baik. Hal ini dapat dilihat dari semakin bertambahnya jumlah penduduk yang bila tidak ditemukan dan diterapkannya inovasi baru akan berakibat pada kerawanan pangan dan hal ini tidak baik bagi keberlangsungan umat manusia.
Oleh karena itu, penerapan kearifan kampung naga dalam mengelola lingkungan dan kebersamaan mereka dapat diaplikasikan di lampung misalnya penggunaan pupuk organik, tidak mencemari sungai atau saluran irigasi dan lain-lain.

Pengertian 'participatory' , PGIS dan kemungkinan penerapannya

Partisipatif pada dasarnya adalah melibatkan semua pihak yang terkait dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi secara bersama-sama.
Penggunaan pendekatan partisipatif memiliki keuntungan antara lain:
1. Peserta dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang lebih luas karena dengan pendekatan partisipasi terutama pada diskusi kelompok akan terjadi pertukaran informasi diantara peserta
2. Hasil pemecahan masalah lebih dapat dipercaya karena melibatkan data dari berbagai pihak didukung oleh teknologi yang berhubungan dan berdasarkan pengamatan langsung.
3. Akan tercipta kebersamaan dan kerjasama pada peserta dalam memecahkan permasalahan dan dalam upaya menghindari konflik.
Participatory Geography Information Sistem adalah menggunaan pendekatan partisipatif dalam merencanakan informasi spasial dan manajemen komunikasi. PGIS mengkombinasikan informasi/data geografi spasial, dengan menggunakan peta, model 3D partisipatif, foto udara, citra satelit, Global Positioning Systems (GPS) dan Geographic Information Systems (GIS) melalui pembelajaran, diskusi, pengamatan langsung dan pengambilan keputusan yang melibatkan individu terkait.

Penerapan pendekatan partisipatif ini sangat diperlukan dalam penyuluhan. Pada dasarnya penyuluhan merupakan proses pendidikan non formal bagi individu dan keluarga sehingga mereka dapat meningkatkan taraf hidupnya dengan menggunakan sumber daya yang ada., Penyuluhan harus memperhatikan kebutuhan dari individu dengan menggunakan sumberdaya yang dimiliki untuk meningkatkan taraf hidupnya. Dengan pendekatan partisipatif yang melibatkan petani kunci, aparat desa dan peneliti akan menghasilkan gambaran spesifik dan informasi mengenai lokasi (sarana dan prasarana), kegiatan usaha/perekonomian, penduduk, sosial dan sumber daya yang ada. Dengan informasi tersebut akan sangat mudah bagi penyuluh untuk melakukan pembinaan dan menentukan materi, metode dan media yang digunakan dalam pembinaan tersebut.
Untuk ditingkat balai pengkajian (BPTP) penerapan pendekatan partisipatif yang lebih dikenal dengan PRA (Participatory Rural Appraisal) atau Pengenalan Pedesaan secara parisipatif dilakukan pada jenis pengkajian diseminasi. Data yang digunakan dalam PRA biasanya berupa data sekunder (peta lokasi, demografi) dan data primer (peninjauan lokasi dan data kondisi real petani/wawancara atau kuisioner). Pada peninjauan lokasi, petani diharapkan mampu menggambarkan kondisi desanya secara rinci (transek). Penerapan PRA dalam mengidentifikasi calon lokasi pengkajian dinilai sangat efektif. Dengan PRA, tingkat keyakinan terhadap data menjadi lebih tinggi sehingga peneliti/penyuluh dapat mengerti apa yang dibutuhkan dalam pengkajian. Dengan adanya peran aktif petani dalam mempelajari kondisi daerahnya, petani dapat mengetahui kebutuhan sebenarnya dan sumberdaya yang dimilikinya sehingga dapat dimanfaatkan dalam rangka pemenuhan kebutuhannya. Selain itu, dengan PRA, petani dapat menyadari permasalahan yang sebenarnya dihadapi mereka dan dapat menentukan sendiri prioritas urutan masalah tersebut.
Penerapan PRA di tingkat penyuluh lapang (PPL) dapat dikatakan belum dilaksanakan, karena pada PRA pengetahuan dan keterampilan penyuluh sangat mempengaruhi kebenaran data yang diperoleh. Karena dalam PRA, pemilihan petani yang terlibat sangat menentukan hasil/data yang diperoleh.
Penggunaan PGIS secara lengkap ditingkat petani masih sulit digunakan pada saat ini, karena penggunaan PGIS membutuhkan peralatan dan sumberdaya manusia untuk menggunakan peralatan tersebut terutama menyangkut data yang berasal dari peta, model 3D partisipatif, foto udara, citra satelit, Global Positioning Systems (GPS) dan Geographic Information Systems (GIS). sumber daya yang terlibat dalam pemetaan harus mengikuti prosedur pemetaan secara tepat untuk menjelaskan hal ini, yang harus dilakukan adalah melakukan pelatihan pada masyarakat pedesaan sebelum pemetaan. pelatihan ini tidak hanya membangun kecakapan teknis, tetapi juga meningkatkan ketrampilan untuk mengidentifikasi faktor dan menanggapi permasalahan yang dihadapi.
Petani terlibat dalam penerapan PGIS pada tahap pengumpulan data yang berasal dari data survey (data lapangan).
Dengan pemetaan menggunakan PGIS, pemerintah dapat merencanakan program pengembangan komoditas unggulan di daerah-daerah tertentu dan program sarana dan prasarana apa yang dapat mendukung program pengembangan komoditas unggulan tersebut berdasarkan potensi sumberdaya lahan.
Sedangkan untuk petani, petani dapat merencanakan usahatani yang paling sesuai dengan sumberdaya yang ada.

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Perbedaan tiga teori belajar (Discovery Learning, Cognitive Learning, dan Experiential Learning

TEKNOLOGI DAN PROSPEK PENGEMBANGAN TEPUNG PISANG DI LAMPUNG

SUKARELAWAN, KELOMPOK DAN ORGANISASI SUKARELA